RESTITUSI PPN

RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) dan PPn-BM

Restitusi (Meminta kembali) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn-BM karena adanya lebih bayar dari pengkreditan Pajak Masukan (PM) dengan Pajak Keluaran (PM).  Hal ini juga bisa terjadi karena adanya PPN/PPn-BM yang terlanjur disetor, yang tidak seharusnya atau tidak terutang PPN, dan dibebaskan.  Wajib Pajak yang biasanya melakukan Restitusi PPN :

  • Perusahaan Jasa Konstruksi rekanan Pemerintah  : Terjadi karena adanya pemungutan PPN yang dilakukan oleh bendaharawan, dan adanya PM pada saat membeli barang
  • Perusahaan Jasa Pengadaan barang rekanan Pemerintah :  Terjadi karena adanya pemungutan PPN yang dilakukan oleh bendaharawan, dan adanya PM pada saat membeli barang
  • Perusahaan Angkutan umum atas pembelian kendaraan bermotor; misalnya pengusaha Taxi dan pengusaha jasa angkutan antar propensi, dan jasa angkutan umum antar kota.  Biasanya terjadi karena adanya PPN atau PPn-BM yang sudah terlanjur dipungut, yang seharusnya tidak pungut karena PPN atau PPn-BM dibebaskan